Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, sebanyak 1.776 botol miras berbagai merek tersebut diamankan petugas.
"Miras ini mau dijual ke toko-toko kecil yang ada di Jatinegara. Setelah kita cek ternyata toko yang menerima kiriman miras itu tidak punya izin," kata Umar, di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2015).
Umar melanjutkan, selain tempat distribusi yang ilegal, ternyata distributor minuman beralkohol itu juga mengedarkan miras yang tidak terdaftar untuk diedarkan.
"Ada beberapa minuman yang tidak boleh didistribusi, seperti merek Drum dan Prost Beer, di suratnya tidak ada," ujar Umar.
Meski belum ada tersangka, tiga orang kurir pengantar miras tersebut kini tengah diperiksa oleh aparat. Para kurir ini rencananya tidak akan ditahan. Namun, polisi akan memeriksa pengirim miras tersebut.
"Kita akan panggil distributornya. Kita juga akan cek keaslian miras dan cukainya," ujar Umar.
Dengan penyitaan ribuan botol miras tersebut, pihaknya berharap dapat menekan angka kejahatan di Jakarta Timur. Sebab, kasus tawuran dan kriminal di Jakarta Timur menurutnya banyak dipicu minuman keras.
"Miras ini cikal bakal penganiayaan, taruwan, dan kriminalitas lainnya. Bisa menyebabkan orang teler dan kehilangan kontrol. Ketika hilang kontrol mereka bisa melakukan tindak kriminal," ujar Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.