Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Sebut Uber Tak Pernah Jalankan Operasional Laiknya Kendaraan Rental

Kompas.com - 18/09/2015, 15:36 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan penyedia aplikasi Uber disebut kerap mengklaim layanan pengangkutan yang mereka sediakan legal sebagai angkutan sewa (rental). Padahal, model operasional yang mereka jalankan dinilai sama sekali tidak mencerminkan operasional kendaraan rental.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan, sejatinya kendaraan rental tidak menerapkan tarif berdasarkan jarak dan waktu. (Baca: "Sebelum Perizinan Keluar, Tolong Uber Menahan Diri Jangan Beroperasi")

Sebab, tarifnya ditentukan berasarkan kesepakatan di awal. "Angkutan sewa itu kan di awal sepakatnya sekian. Nanti saat sudah jalan, mau kena macet atau mau dipakai untuk jarak berapa kilometer tarifnya enggak berubah. Nah, yang seperti itu tidak dijalankan oleh Uber," kata Emanuel saat dihubungi, Jumat (18/9/2015).

Menurut Emanuel, model operasional yang dijalankan oleh Uber murni seperti yang dijalankan pada layanan taksi, yakni tarif ditentukan berdasarkan jarak dan waktu.

Hal tersebut membuat Uber dinilai menyalahi peraturan karena kendaraan yang mereka gunakan adalah mobil pelat hitam.

Tidak hanya itu, Emanuel menyebut pelanggaran lain yang dilakukan oleh Uber adalah penentuan tarif yang tidak transparan dan sesuai peraturan pemerintah.

Sebab, Uber dapat mengubah sistem tarif di tengah pengoperasian layanannya. "Kalau di taksi resmi kan sudah diatur di argo, jarak sekian tarif sekian. Settingan-nya resmi. Kalau Uber tarifnya suka-suka dia. Awalnya per jarak Rp 10.000, tetapi saat kena macet bisa jadi Rp 15.000," ucap Emanuel.

Uber adalah perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan taksi. Mereka diketahui melakukan kerja sama dengan para pemilik mobil pribadi. (Baca: Ahok: Taksi Uber Urus Pajak Perusahaan Saja Deh)

Hal inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh perusahaan-perusahaan taksi. Dishubtrans telah beberapa kali memperingatkan agar Uber memenuhi persyaratan legal sebagai angkutan umum.

Namun, sampai saat ini mereka diketahui tak pernah mengurus hal tersebut. Beberapa pekan terakhir, Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali menangkap mobil-mobil yang diketahui sedang menjalankan layanan Uber. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com