JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik menggeledah sebuah rumah milik A di Jawa Tengah terkait dugaan suap kuota garam di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, sejak Rabu (16/9/2015) hingga Jumat (18/9/2015).
Rumah milik pengusaha swasta ini dinilai memiliki kaitan dengan Tjindra, tersangka kasus tersebut. Selain rumah, penyidik juga menggelah pabrik dan kantor milik A.
"Kalau lihat rumahnya, mewah. Halaman belakang menghadap lapangan golf," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono, Jakarta, Jumat.
Dari rumah bertingkat dua tersebut, polisi menyita beberapa dokumen dan laptop. Sementara itu di pabrik, polisi mengambil sampel garam dalam dua bentuk.
"Di pabrik kita ambil sampel garamnya, garam yang sudah dikemasi per 200 gram atau pun dalam karung," kata Mudjiono.
Perusahaan milik A mengajukan kuota impor sebanyak 122.000 ton. Namun, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) hanya memberikan kuota sebanyak 70.000 ton.
Oleh karena itu, perusahaan milik A mengirimkan uang sebanyak 25.000 dollar Singapura kepada Lusi melalui Hendra. Selanjutnya, dana itu diserahkan kepada Partogi melalui stafnya, Imam. Partogi pun menerbitkan surat persetujuan impor sebanyak 116.375 ton. Ini terjadi pada Juli 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.