"Kita lihat saja, apakah majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa atau tidak," kata jaksa penuntut umum (JPU) kasus mucikari artis, A Sangadji, di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Kewenangan pemanggilan paksa dimiliki majelis hakim dan akan dikeluarkan jika membutuhkan kesaksian saksi tersebut dalam persidangan.
Salah satunya Sangadji menyebut penetapan pemanggilan paksa kepada artis berinisial AA yang dilakukan untuk persidangan pada Kamis (1/10/2015) lalu. "Kita sudah melakukan pemanggilan paksa Amel Alvi," kata Sangadji.
"Saya tidak bisa bilang atau tidak, tapi itu kewenangan majelis hakim. Kewajiban kami hanya pada bagaimana menghadirkan saksi di persidangan, membuktikan dan melakukan penuntutan," kata Sangadji.
Jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.