Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Polrestro Tangerang Sebut Penangkapan Oknum BNN Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 23/10/2015, 12:06 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang praperadilan kasus penangkapan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Iptu A, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah sempat ditunda dua kali.

Pihak Polres Metro Tangerang sebagai termohon pun hadir dengan perwakilan dari tim kuasa hukum.

Pantauan Kompas.com, sidang dimulai pada pukul 10.10 WIB dan selesai pada pukul 10.45 WIB.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lebanus Simurat ini, agendanya adalah mendengar jawaban dari termohon atas permintaan pemohon, Iptu A, yang menilai penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis.

Tim kuasa hukum Polres Metro Tangerang yang dipimpin oleh Samsi memberikan berkas kepada tim kuasa hukum Iptu A.

Berkas itu berisi jawaban atas permintaan pemohon dan dicermati sesaat. Sidang pun sempat diskors selama sepuluh menit untuk memberi waktu tim kuasa hukum Iptu A membaca berkas tersebut.

Sesudahnya, tim kuasa hukum Iptu A tidak mau menanggapi isi berkas dari tim kuasa hukum Polres Metro Tangerang.

Simurat pun menyudahi sidang praperadilan dan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin (26/10/2015) dengan agenda pembuktian penangkapan dan penahanan Iptu A yang disebut cacat yuridis dari pihak pemohon.

Menurut perwakilan tim kuasa hukum Iptu A, Hazmin Sutan Muda, pihaknya enggan menanggapi berkas dari Polres Metro Tangerang karena isinya tidak menjawab apa yang pihaknya minta.

Polres Metro Tangerang malah menjelaskan pokok perkara Iptu A. Padahal, menurut Hazmin, sidang praperadilan ini tidak menyentuh pokok perkara pada diri Iptu A.

"Ini kan bukan peradilan, tapi sidang praperadilan. Yang kami permasalahkan itu cara penangkapan dan penahanan klien kami yang kami anggap tidak sesuai prosedur," kata Hazmin kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2015) siang.

Secara terpisah, Samsi menyatakan pihaknya sudah memberi jawaban yang diminta Iptu A. Menurut dia, tidak ada masalah dengan jawaban yang diberikan tadi. Apakah ada atau tidaknya tanggapan dari pihak Iptu A, tidak jadi masalah.

"Penangkapan dan penahanan itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada masalah dengan itu," ujar Samsi.

Sebelumnya diberitakan, pada hari Kamis, 17 September 2015, A dihubungi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Sudjadi untuk datang ke sebuah restoran di Jakarta Timur.

Sudjadi mengaku kepada A ingin menemui dirinya. Setelah menemui Sudjadi, A diajak menuju rumahnya yang berada di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Ternyata, Sudjadi bersama timnya sengaja menuju ke rumah A untuk menggeledah tempat itu.

Dari penggeledahan tersebut, ternyata tidak ada alat bukti narkoba. Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap.

Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga.

A disebut sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

Selang dua hari, pada Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com