"Betul, hari ini sidangnya, kami masih menunggu," kata kuasa hukum A, Windu Wijaya, kepada Kompas.com.
Menurut Windu, pihaknya menilai penangkapan dan penahanan A oleh aparat Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis. Saat ditangkap, tidak ada satupun alat bukti yang ditemukan oleh petugas.
A ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat. A ditangkap setelah Polres Metro Tangerang menjaring dua tersangka narkoba lainnya.
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku itu mengarah ke A. Windu menjelaskan, pada hari Kamis, 17 September 2015, A dihubungi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Sudjadi untuk datang ke sebuah restoran di Jakarta Timur.
Sudjadi mengaku kepada A ingin menemui dirinya. Setelah menemui Sudjadi, A diajak menuju rumahnya yang berada di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Ternyata, Sudjadi bersama timnya sengaja menuju ke rumah A untuk menggeledah tempat itu. Dari penggeledahan tersebut, ternyata tidak ada alat bukti narkoba.
Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap. Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga.
A disebut sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan.
Selang dua hari, hari Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.