Dalam sidang pada Kamis (29/10/2015), Dewan Pengupahan menyepakati UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta.
Keputusan tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk segera disahkan.
"Intinya, begitu UMP naik, maka take home pay pengemudi swakelola transjakarta juga ikut naik, tetapi ini sampai peraturannya betul-betul terbit," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2015).
Menurut Kosasih, rumus untuk menentukan penghasilan bulanan setiap pengemudi transjakarta adalah dua kali UMP untuk bus tunggal, 2,5 kali UMP untuk bus tingkat, dan 3 kali UMP untuk bus gandeng.
Bila mengacu pada rumus tersebut, maka gaji per bulan setiap sopir transjakarta adalah Rp 6,2 juta untuk bus tunggal, Rp 7,5 juta untuk bus tingkat, dan Rp 9,3 juta untuk bus gandeng.
"Di internal Transjakarta, pada dasarnya kami terapkan semua take home pay berdasarkan rumus," ujar dia.
Saat ini, gaji sopir transjakarta mengacu pada UMP 2015 (Rp 2,7 juta), yakni Rp 5,4 juta untuk bus tunggal, Rp 6,7 juta untuk bus tingkat, dan Rp 8,1 juta untuk bus gandeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.