JAKARTA, KOMPAS.com — Sindikat prostitusi di Dadap, Tangerang, terbongkar polisi setelah korban, HY (17), melarikan diri. HY kemudian langsung melapor ke polisi.
"Jadi, korban melarikan diri dan langsung melapor ke Polsek Kemayoran. Dari Polsek, korban langsung melapor ke Polres," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Siswo di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menindaklanjuti laporan HY. Setelah ditelusuri, ternyata, pekerja seks komersial (PSK) di tempat tersebut bukan hanya HY.
"Korban ternyata pergi sama tiga orang lainnya ke kafe di Dadap," kata Siswo.
Kafe tersebut dikelola Miselan. Saat disergap, polisi mendapati dua anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial.
Dua perempuan tersebut ialah IS (17) dan EM (15). Keduanya sempat melayani pria hidung belang beberapa hari.
Selain Miselan, polisi juga menangkap Rahmat karena ikut terlibat prostitusi anak di bawah umur.
Keduanya dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan di Pasal 296 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.