JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan berjalannya kebijakan pemakaman gratis bagi warga yang memiliki keterangan sebagai keluarga miskin (gakin).
Tak hanya itu, Pemprov DKI menjamin tidak ada calo makam yang kerap meminta pungutan liar kepada pihak keluarga. (Baca: Sulit Cari Liang Kubur di Jakarta, Diduga Ada Preman di Tempat Makam)
Di Jakarta Selatan, contohnya, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin.
Lokasi pemakaman untuk warga miskin dengan biaya gratis berada di blok A3 atau di bagian belakang TPU.
Kedelapan TPU yang menyediakan fasilitas untuk warga miskin adalah TPU Tanah Kusir, Jeruk Purut, Grogol Selatan, Menteng Pulo, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, Kampung Kandang, dan Pisangan Jagakarsa.
"Kami pastikan gratis, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman," kata Dudung, Kepala Seksi Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Menurut Dudung, dana anggaran Rp 442 juta dialokasikan sebagai uang pengganti retribusi warga miskin. Dana anggaran sebesar itu untuk biaya penggantian pemakaman 500 jenazah. (Baca: DPRD DKI Usulkan Penghapusan Biaya Pemakaman)
Dudung menambahkan, untuk mendapatkan uang pengganti retribusi, ahli waris diminta melengkapi administrasi dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
Nantinya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI akan memberikan penyuluhan teknis pencairannya melalui Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.