Basuki menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan membuat kawasan Kemayoran menjadi kawasan komersial.
"Saya sudah katakan kepada PT Jakarta Propertindo (BUMD yang ditunjuk Basuki membangun rusun di Kemayoran). Kalau Anda bangun sebagai bangunan komersial, kami tidak akan beli kembali," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (7/12/2015).
Sementara jika PT Jakpro membangun lahan itu untuk rusun, Basuki akan menginstruksikan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI untuk membeli kembali rusun tersebut.
Basuki meyakini PT Jakpro akan merugi jika membangun rusun dengan biaya sewa Rp 15.000 tiap harinya.
"Kami salah lho perintahkan PT Jakpro melakukan bisnis yang rugi. Kami minta PT Jakpro bangun rusun, dipinjamkan untuk atlet Asian Games, kami beli kembali rusunnya," kata Basuki.
Di sisi lain, Basuki menegaskan tidak akan menginstruksikan PT Jakpro jika Pusat Pengelola Kompleks (PPK) Kemayoran menggandeng pengusaha membangun apartemen di sana.
Yang terpenting, lanjut dia, fungsinya tetap sama untuk menampung atlet-atlet yang berlaga di Asean Games 2018.
Instruksi Wapres
Pembangunan rusun di Kemayoran, lanjut Basuki, merupakan instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Beberapa waktu lalu, Kalla mengajak Basuki serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno naik helikopter dan melihat kawasan kumuh di sekitar Kemayoran.
Ketika itu Kalla menginstruksikan Basuki membangun rusun di Kemayoran untuk menampung warga yang tinggal di daerah kumuh di Utara Jakarta.
Tak hanya membangun rusun, Kalla juga menginstruksikan Basuki mengubah lapangan golf menjadi lapangan bola.
"Kata Pak Wapres, saya harus bikin taman atau lapangan bola. Saya bilang, 'sanggup Pak, saya bilang, saya akan sulap semuanya'," kata Basuki.
Meski demikian, Basuki tidak bisa membangun rusun dan lapangan bola menggunakan anggaran tahun jamak (multiyears).
Kemudian, Basuki meminta Kalla agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar penertiban kawasan kumuh di Kemayoran segera terealisasi.
Akhirnya, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam penyediaan infrastruktur.
"Makanya kami beli balik (dari PT Jakpro), kami mensubsidi 80 persen, seperti rusun yang lain. Saya enggak boikot (Asian Games), cuma saya enggak usah bangun (rusun), saya bilang," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.