JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan perzinahan yang dilakukan oleh pengusaha, DB. Penyelidikan dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor TBL/5038/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 25 November 2015.
Laporan dibuat oleh NA, yang tak lain merupakan istri dari DL. NA melaporkan suaminya terkait pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
DL diduga melakukan perzinahan di Jalan Tum Nomor 1 Fatmawati, Jakarta Selatan pada Agustus 2015 lalu.
"Kita baru terima dan tindak lanjuti. Masih proses sidik," kata Kanit II Renakta Dit Reskrimum Komisaris Mumuh kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Mumuh menambahkan, polisi masih memeriksa bukti dan saksi. "Ada bukti yang diberikan pelapor, tapi masih didalami," kata Mumuh.
Untuk saksi, lanjut Mumuh, polisi baru memeriksa salah seorang saksi perempuan berinisial J pada hari ini, Kamis. Perempuan yang diduga dari kalangan sosialita tersebut diduga melakukan perzinahan dengan DL.
"Iya (J) Masih sebagai saksi dan pemeriksaan terlapor masih jauh," lanjut Mumuh.
Pantauan Kompas.com, J diperiksa di Unit PPA Subdit Renakta mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Usai diperiksa, J tampak menghindari wartawan saat hendak dikonfirmasi. J masuk ke dalam mobil Fortuner dan langsung pergi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.