Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Daripada Angkutan Umum Motor Dilarang, Mending Perketat Jumlah Kendaraan Pribadi"

Kompas.com - 18/12/2015, 08:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Namun, bagi pengguna ojek berbasis aplikasi kebijakan ini dianggap tidak tepat untuk kondisi sekarang.

Pipit (24), warga Cililitan, Jakarta Timur ini berpendapat dari pada melarang angkutan umum motor berbasis aplikasi, lebih baik pemerintah menurutnya membatasi jumlah kendaraan pribadi yang memenuhi ibu kota.

"Daripada angkutan umum motor dilarang mending jumlah kendaraan pribadi aja yang dibatasi atau diperketat," kata Pipit kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Pipit menilai, kebijakan membatasi angkutan umum jenis motor (ojek online) justru tidak melihat masalah kebutuhan transportasi masyarakat ibu kota yang tinggi.

Sementara angkutan umum jumlahnya kurang, kendaraan pribadi justru berkembang pesat melebihi segala jenis transportasi umum.

"Jumlah kendaraan pribadi mobil dan motor lebih banyak dari pada angkutan umum apapun bentuknya," ujar Pipit.

Kemunculan ojek online, lanjut dia, justru membantu warga seperti dirinya. Apalagi menghadapi kemacetan di sana jam sibuk.

Moda transportasi seperti bus transjakarta menurutnya masih kurang efisien dari sisi waktu di jam sibuk.

"Kalau naik busway dari Cililitan misalnya, aku sampe (Jalan) Tendean itu bisa 1,5 jam. Tapi kalau naik ojek, cuma 30-45 menit di jam sibuk," ujar Pipit.

Pelanggan ojek aplikasi lainnya, Rizal (26), mengatakan, kurang setuju dengan kebijakan dari Kemenhub ini. Seharusnya, Kemenhub mengatasi dulu masalah angkutan umum di Ibu Kota.

"Apa jaminan buat kita kalau naik angkutan umum? Penuh sesak, desak-desakan, macet, belum lagi kalau celaka karena sopir ugal-ugalan. Kalau naik ojek online, kita enggak desak-desakan dan macet masih bisa nyelip-nyelip," ujar Rizal.

Rizal berpendapat masyarakat sekarang butuh angkutan yang praktis, mudah, dan cepat. Langkah itu yang menurutnya harus dipikirkan.

Jika Kemenhub mau melarang ojek online, kata Rizal, kebijakan itu juga harus bisa diterapkan kepada ojek pangkalan.

"Kalau gitu semua ojek dilarang saja sekalian. Bakalan banyak yang kehilangan pekerjaan," ujar Rizal.

Sama seperti pengguna ojek aplikasi lainnya, Yayan (28), mengungkapkan kebijakan itu dinilai tidak tepat untuk saat ini.

Apalagi kondisi sekarang layanan angkutan umum yang ada lebih banyak yang belum memadai dari sisi kenyamanan.

"Saran saya angkutan umum dibuat nyaman dululah, lebih manusiawi. Baru jumlahnya diperbanyak. Saya yakin masyarakat mau beralih kok dari kendaraan pribadi kalau angkutannya nyaman dan efisien," kata Yayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com