JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak memberikan ganti rugi kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang direlokasi demi proyek pelebaran Kali Ciliwung.
"Ini prosesnya sama dengan Kampung Pulo. Tidak ada ganti rugi, tetapi warga direlokasi ke rusun," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Selatan Dedi Rohedi, Rabu (23/12/2015).
Menurut dia, tidak adanya ganti rugi ini sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Baca: Warga Bukit Duri Dipindahkan ke Rusun Cipinang Besar Selatan)
Warga yang terkena dampak pelebaran Kali Ciliwung tersebut akan diberikan tempat tinggal di rumah susun.
Sebagian warga Bukit Duri, kata Dedi, telah dipindahkan ke Rusun Cipinang Besar Selatan dan Pulogadung. (Baca: "Sedih Juga 'Ninggalin' Bukit Duri, tetapi Mau Bagaimana Lagi?")
Upaya normalisasi Kali Ciliwung ini dilakukan agar kawasan Bukit Duri terhindar dari musibah banjir tahunan itu. (Bintang Pradewo)