JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi uang kerahiman atau ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung.
Pasalnya, tanah yang diduduki merupakan tanah milik negara.
"Dulu ada aturan (pemerintah) boleh (beri ganti rugi), sekarang enggak lagi. Kalau ada (aturannya), saya kasih saja, orang bukan duit aku ini," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (13/1/2016).
Ia pun tidak mau melanggar aturan untuk memberi ganti rugi kepada warga Bukit Duri.
Basuki pun meminta warga untuk tidak memaksa menuntut ganti rugi. Pihak-pihak yang menuntut ganti rugi, kata dia, adalah penyewa rumah kos yang berdiri di sana.
"Masak aku mau masuk penjara gara-gara bagi-bagi duit ke warga Bukit Duri? Itu saja logika saya," kata Basuki.
Di sisi lain, ia menampik anggapan tidak akomodatif terhadap warga korban penggusuran. (Baca: Ahok Sebut Gusur Bukit Duri Dahulu, Baru Urusi Gugatan PTUN )
"Kalau saya dudukin rumah kamu, terus kamu minta kamu ganti rugi. Kamu enggak mau ganti dan saya bilang kamu enggak akomodatif, kira-kira pantas enggak? Itu saja logikanya, kan lucu," kata Basuki.
Sejumlah bangunan yang terletak di Jalan Kampung Melayu Kecil 1 dibongkar pada Selasa (12/1/2016). Rumah-rumah yang dibongkar terletak di RT 11, 12, dan 15 RW 10, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Ada 64 rumah yang digusur.
Sempat terjadi tindakan represif terhadap salah seorang anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo. Dia mengalami luka di bagian wajah dan dagunya.
Warga Bukit Duri telah direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel) dan Pulogebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.