Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Hartono kepada Kompas.com, Kamis (28/1/2016) sore.
"Peran Woro itu sebenarnya adalah pembantu kebersihan, mantan narapidana di sini, menjalani hukuman pendek," kata Hartono.
Woro ditahan di Lapas Kelas 1 Tangerang selama satu tahun enam bulan.
Saat ada informasi bawa Woro membawa sembilan senjata api dari dalam lapas, ia telah menyelesaikan masa hukuman.
Sebagai narapidana yang dinilai berkelakuan baik, Woro mendapat kesempatan bekerja sebagai petugas kebersihan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana yang pernah ditahan di lapas tersebut.
Meski demikian, Hartono belum menjelaskan lebih lanjut mengapa Woro memiliki kunci duplikat ruang tempat menyimpan senjata api di dalam lapas.
Menurut dia, kepemilikan kunci ruangan tersebut selalu mengikuti SOP (standard operational procedure) yang berlaku. Tidak sembarang orang memegang kunci itu, kata Hartono.
Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bersama Densus 88/AntiTeror masih memeriksa sembilan senjata dari Lapas Kelas 1 Tangerang dipakai terduga teroris.
Salah satu pejabat yang dianggap bertanggung jawab, Kepala Seksi (Kasi) Keamanan Lapas Klas 1 Tangerang, sementara dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.