Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 30/01/2016, 13:12 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jessica Kumala Wongso, tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti saat tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 12.20 WIB.

"Yang bersangkutan (Jessica) kami tetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP atau Pembunuhan Berencana," ujar Krishna, Sabtu (30/1/2016).

Krishna menuturkan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, Jessica wajib didampingi oleh pengacara.

"Maka, kami tanyakan, apa ada pengacara, bila tidak ada, negara menyediakan pengacara untuk yang bersangkutan," kata Krishna.

Namun, jika ada, sambungnya, pihak kepolisian menunggu pengacara Jessica datang pada hari ini untuk segera dibuka berita acara pemeriksaan.

"Jadi, sekarang kami masih melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (Jessica) dalam status tersangka, bukan lagi sebagai saksi," ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Setelah penetapan, Jessica langsung ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara, Sabtu.

"Ditangkap, ya jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.

Penetapan Jessica sebagai tersangka dilakukan pada pukul 23.00 WIB, Jumat (29/1/2016). Setelah itu, polisi mencari Jessica di rumahnya, tetapi tak bertemu.

"Tadi pagi pukul 07.00 WIB kami tangkap," kata Krishna.

Polisi belum menjelaskan secara detail alasan penetapan Jessica sebagai tersangka.

Kompas TV Polisi dan Kejaksaan Berkoordinasi Usut Kasus Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com