Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kematian Mirna Dibuat Dua Versi

Kompas.com - 06/02/2016, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya akan membuat dua versi rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Satu rekonstruksi versi polisi dan satu versi pengakuan tersangka Jessica Kumala Wongso (27).

Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. "Nanti akan ada rekonstruksi yang versi dia (Jessica) dan rekonstruksi versi kami (polisi)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/2).

Kedua versi rekonstruksi akan dibandingkan dengan tayangan rekamananCCTV (closed-circuit television). Rekonstruksi dalam dua versi ini, lanjut Krishna, untuk menunjukkan kepada jaksa dan hakim tentang fakta sebenarnya.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Tito Karnavian menambahkan, butuh waktu enam bulan untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau. Tersangka bisa empat bulan di tangan polisi, dilanjutkan pemeriksaan jaksa terhadap tersangka.

"Itu artinya kasus ini akan sampai meja hijau paling cepat empat bulan ke depan. Sekarang, kan, baru seminggu penahanan," kata Tito.

Salah satu pembela Jessica, Andi Joesoef, mengatakan belum mengetahui kalau pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi dalam dua versi. "Bagi saya, dua kali rekonstruksi ini sangat langka. Baru sekali, selama berkarier, saya menemuinya," kata Andi.

Namun, pihak pembela belum menolak rencana rekonstruksi dua versi itu. Protes mungkin akan diajukan pihak kuasa hukum apabila rekonstruksi tidak mempunyai bukti kuat.

Alat bukti

Secara terpisah, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, berpendapat, munculnya rekonstruksi dua versi ini menunjukkan keraguan penyidik terhadap alat bukti yang mereka miliki. "Kalau alat buktinya cukup, rekonstruksi sekali saja. Pijakannya BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau rekonstruksinya sampai dua versi, lalu pijakannya apa? BAP-nya akan seperti apa?" kata Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia itu.

Ia menjelaskan, rekonstruksi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai salah satu syarat penuntutan. KUHAP memang tidak mengatur tentang rekonstruksi yang bisa lebih dari satu dan tidak lazim ini.

Bambang mengatakan, ia sejak awal sudah ragu bahwa penyidik memiliki alat bukti materiil yang cukup. Dia berpendapat, apa yang sudah disampaikan penyidik kepada publik baru sebatas bukti formil yang merupakan interpretasi. Bukti formil tidak bisa dijadikan pijakan tuduhan.

Bukti materiil, lanjutnya, tidak menggantungkan kepada pengakuan tersangka. "Kalau penyidik punya bukti materiil kuat, pengakuan tersangka cuma pelengkap," ujar Bambang.

Hasil penyidikan sementara, Jessica bertemu dengan Mirna dan Hani pada 6 Januari di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pukul 17.15. Jessica tiba terlebih dulu dan memesan tiga jenis minuman. Jessica juga langsung membayar seluruh tagihan. Salah satu minuman adalah es kopi yang dikonsumsi oleh Mirna. Tidak berapa lama setelah minum kopi, Mirna meninggal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengakui, penyidik masih terus mengumpulkan bukti materiil. (WIN/IRE)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Februari 2016, di halaman 28 dengan judul "Rekonstruksi Kematian Mirna Dibuat Dua Versi".

Kompas TV Krishna: Kami Tak Lagi Kejar Pengakuan Jessica


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com