JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan lima pelaku penipuan di sejumlah situs jual beli online. Penangkapan tersebut berawal dari 93 laporan yang diterima pihak kepolisian akan adanya penipuan online yang dilakukan oleh sekelompok orang.
"Kelima orang tersebut berinisial H (34), AS (23), Z (49), R (32) dan B (33). Mereka ini kita amankan di Sulawesi Selatan, dengan modus membuat akun palsu di sejumlah situs jual beli online," ujar Direktur Reskrimsus Kombes Pol Mudjiono di gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Mudjiono menambahkan para pelaku mempromosikan berbagai macam barang mulai dari kendaraan, barang elektronik hingga pelengkapan bayi di situs jual beli online dengan harga yang sangat murah.
Setelah berhasil menjerat para korban. Pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening palsu milik mereka.
"Setelah korban mengirim uang, pelaku langsung mematikan nomor handphone yang dipasang di situs jual beli. Dan membawa kabur uang korban," jelasnya.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 14 handphone, 32 rekening bank, 3 mobil, 1 motor dan 1 unit komputer.
"Pelaku sudah beraksi mulai tahun 2015. Total kerugian dari para korban sekitar Rp 10,1 miliar," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 2 Junto, Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.