"Enggak bisa (bongkar), dong. Mereka sudah lengkap sertifikat segala macam," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Menurut Ahok, dahulu tidak ada peraturan yang mengatur pengubahan peruntukan kawasan hijau. Kini, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.
"Makanya saya bilang, zaman dulu semuanya (kawasan) hijau, belum ada perda, dan boleh diubah peruntukannya. Zaman dulu, semuanya bisa diatur," kata Ahok.
"Sama saja kayak bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat, dulu di peta peruntukannya warna merah, sekarang sudah jadi ungu. Saya juga enggak tahu siapa yang mengubah dulu?" kata Ahok.
Peminat sejarah sekaligus pekerja buku, JJ Rizal, sebelumnya mempertanyakan konsistensi Basuki dalam mengembalikan fungsi RTH. Dalam akun Twitter-nya, @JJRizal, Rizal menyertakan foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat perbelanjaan, dan properti komersial lainnya.
Ia menyebut antara lain Kelapa Gading sebagai area resapan air, Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung, Sunter sebagai area resapan air, Senayan sebagai RTH, dan Tomang sebagai hutan kota. (Baca: Konsistensi Ahok Mengembalikan RTH Dipertanyakan JJ Rizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.