Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argumen Polda Metro Jaya terhadap Keberatan Jessica

Kompas.com - 24/02/2016, 13:28 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyampaikan bantahan terhadap keberatan atau tuntutan pihak Jessica Kumala Wongso di sidang praperadilan, Rabu (24/2/2016) pagi.

Jessica menjadi tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya dulu di Australia. Mirna meninggal setelah minum kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Grang Indonesia pada awal Januari lalu.

Pihak Jessica mengguggat penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya.

"Dalil pemohon yang menyatakan laporan polisi bukan sebagai bukti permulaan adalah dalil yang tidak sesuai fakta. Termohon tidak menjadikan hal itu sebagai bukti permulaan, tetapi jadi dasar penyelidikan tindak pidana, sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan," kata Dian Perri, salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Pihak kuasa hukum Polda juga menyampaikan bantahan terkait penggeledahan, pencekalan, penangkapan, dan penahanan Jessica yang menjadi poin keberatan kuasa hukumnya. Perri menjelaskan, semua hal itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan oleh Polsek Tanah Abang.

Dalam surat permohonan praperadilan tertera bahwa Jessica sebagai pemohon dan Kapolsek Tanah Abang sebagai termohon, dengan rincian permohonan praperadilan ditujukan kepada Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang. Istilah cq berarti "dalam hal ini".

Menurut pandangan Polda Metro Jaya, praperadilan Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

"Termohon tidak akan menanggapi permohonan-pemohon tentang penggeledahan, pencekalan, penangkapan, dan penahanan, karena ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Semuanya itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Perri.

Soal pencekalan Jessica, Perri menuturkan, Polri berwenang untuk meminta langsung kepada pejabat imigrasi terkait untuk mencekal orang yang disangka melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, Jessica sebagai saksi yang berpotensi kuat sebagai tersangka.

"Pencekalan tidak harus untuk yang sudah menjadi tersangka. Pencekalan bisa dikenakan pada siapa saja, yang sedang menjalani proses hukum," ujar dia.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menganggap tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihaknya dalam menyelidiki kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Pihak Polda Metro Jaya juga meminta agar menyatakan permohonan pihak Jessica tidak dapat diterima dan menolak semua permohonan praperadilan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com