Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Polda Metro Jaya Terkait Gugatan Praperadilan Jessica

Kompas.com - 24/02/2016, 11:02 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali digelar, Rabu (24/2/2016) pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya, pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polda Metro Jaya.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.15 WIB tadi, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan permohonan pihak pemohon, Jessica, salah alamat, kabur, dan tidak patut diterima.

"Soal penahanan yang tidak sah dan permohonan mengeluarkan Jessica dari tahanan adalah permohonan yang salah alamat sehingga patut untuk tidak diterima," kata Dian Perri, satu dari tujuh kuasa hukum Polda Metro Jaya, dalam persidangan.

Pihak Polda Metro Jaya menyoal tentang permohonan praperadilan Jessica yang menyasar pada Polsek Tanah Abang. Dalam dokumen pengajuan praperadilan, tertulis Jessica sebagai pemohon dan Kapolsek Tanah Abang sebagai termohon.

Adapun dari dokumen tersebut, Polsek Tanah Abang memberikan kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan.

Perri melanjutkan, soal permohonan pemohon yang menyertakan cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini", juga tidak tepat.

Istilah cq yang dipakai dalam surat permohonan praperadilan pihak Jessica tertulis, "Ditujukan kepada Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang." Dengan begitu, dari pandangan Polda Metro Jaya, praperadilan Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

Adapun dalam salah satu poin keberatannya, pihak Jessica menyebutkan, penggeledahan dan interogasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya, 10 Januari 2016 lalu, disebut melanggar hukum karena tidak dilengkapi surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, dengan argumen salah alamat dan cq tadi, apa yang dilakukan polisi dinilai sudah sesuai hukum acara pidana. Penggeledahan dan interogasi itu juga masuk dalam ranah penyelidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan berkas perkara telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari.

"Dengan memperhatikan format permohonan pemohon adalah Polsek Tanah Abang dan pengertian cq, Polsek Tanah Abang jadi satu-satunya termohon dan tidak melibatkan Polda Metro Jaya sehingga permohonan pemohon patut dinyatakan tidak dapat diterima atau NO," ujar Perri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com