Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengungkapkan hal itu seusai menghadiri sidang lanjutan praperadilan terkait status tersangaka Jessica pada Rabu pagi.
Jessica menjadi tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya dulu di Australia. Mirna meninggal setelah minum kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Grang Indonesia pada awal Januari lalu.
Pihak Jessica mengguggat penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Saksinya besok tiga. Dua saksi ahli, satu saksi biasa. Saksi biasanya Pak RT (di) rumah Jessica," kata Yudi kepada wartawan.
Dua saksi ahli itu disebut Yudi sebagai ahli di bidang pidana. Ketiga saksi akan dihadirkan di dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, yakni pihak Jessica, dan memperlihatkan bukti surat dari termohon, yaitu Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan Jessica sudah masuk ke hari kedua hari ini. Agenda sidang hari ini mendengarkan jawaban pihak termohon.
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyatakan Jessica salah alamat dan permohonan dari pihak Jessica tidak jelas atau kabur, sehingga tidak patut untuk diterima.