Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Jamu Kuat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/03/2016, 13:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri membongkar praktik pembuatan jamu dan obat antibiotik ilegal di daerah Cilacap, Jawa Tengah. Pemilik tempat pembuatan obat ilegal itu pun dibekuk polisi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran jamu ilegal di pasaran. Setelah dicek dan sampelnya diperiksa ke BPOM, diketahui bahwa jamu dan antibioti itu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.

Padahal jamu, menurut dia, tak boleh mengandung BKO. Penyelidikan pun mengerucut pada rumah produksi jamu dan antibiotik ilegal milik Aris Purnomo, di Cilacap, Jawa Tengah. Tanggal 3 Maret 2016, polisi menggerebek rumah Aris.

"Di rumah tersebut didapati obat antibiotik palsu dan jamu yang mengandung bahan kimia obat yang sangat membahayakan karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," kata Nugroho di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).

Selain menangkap Aris, polisi menyita bahan baku dan mesin untuk membuat jamu dan obat ilegal itu. Beberapa jenis jamu ilegal yang disita, ternyata jamu khusus "pria dewasa" alias obat kuat dengan beberapa nama merek.

Tersangka menurut Nugroho, telah beroperasi sekitar empat tahun. Namun, belum ada laporan apakah obat dan jamu yang diproduksi pelaku yang berlatar belakang tukang jamu itu telah menimbulkan korban.

Dalam penyitaan, polisi mendapati enam jenis BKO yang dikirim dari China. Polisi menyatakan, BKO itu masuk melalui Palembang.

Ada dua orang yang buron dan kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus itu, yakni BDN yang bertugas mengirim BKO melalui Palembang dan SN yang bertugas membuat bungkusan.

Polisi menyatakan masih menyelidiki toko-toko yang menadah dan menjual jamu dan obat ilegal dari tersangka Aris.

"Pasti kita dalami dan akan kita sita. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," kata Nugroho.

Aris disebutnya cukup lihai mengamankan bisnis ilegalnya selama beberapa tahun. Caranya dengan perpidah-pindah.

Polisi kini mengamankan Aris bersama banyak barang bukti yang disita terkait kasus itu dengan nilai barang bukti Rp 1 miliar. Tersangka dikenakan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Ancaman pidananya penjara 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com