"Jadi kalau kegiatan politik dilakukan atas nama partai atau perseorangan yang berkaitan dengan jabatan, dia tidak boleh menggunakan aset pemerintah pusat atau daerah," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Secara prosedur, ada tiga kategori dalam penggunaan aset pemerintah, antara lain pinjam pakai, sewa-menyewa dan dihibahkan.
Meskipun tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, kegiatan politik tak boleh dilakukan menggunakan aset pemerintah.
"Sebagaiamana juga kalau ada sewa-menyewa juga tidak boleh digunakan untuk partai politik," ujar Yusril.
Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini mencontohkan Pemprov DKI Jakarta memiliki pasar yang dikelola PD Pasar Jaya. Jika PD Pasar Jaya menyewakan ke pedagang, hal itu diperbolehkan.
"Tapi kalau dikontrakin sebagai kantor cabang PBB atau PPP, ya enggak boleh-lah," kata Yusril.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan, relawan pendukungnya, "Teman Ahok", bukanlah partai politik.
Oleh karena itu, menurut dia, mereka dapat menggunakan aset DKI di Kompleks Graha Pejaten untuk mengumpulkan data KTP dan formulir dukungan pencalonan dirinya maju melalui jalur independen, distribusi kaus, serta lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.