Hal ini sekaligus untuk menjelaskan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditempati sementara waktu oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama, "Teman Ahok".
"Kalau kita bicara soal aset pemda yang boleh disewakan, ya boleh, asal kamu bayar dan mekanismenya benar, sesuai peraturan yang berlaku," kata Heru saat dihubungi oleh pewarta, Senin (21/3/2016).
Ketentuan soal sewa-menyewa aset pemerintah daerah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
Menurut peraturan tersebut, semua aset pemerintah daerah bisa disewakan dan digunakan dengan cara lain, seperti pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.
"Besaran sewanya ditentukan sama kepala daerahnya. Uang hasil sewanya juga bakal masuk ke kas pemerintah daerah," kata Heru.
Adapun pemanfaatan kantor sekretariat "Teman Ahok", yang menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Kompleks Graha Pejaten, Jakarta Selatan, termasuk dalam kategori sewa.
Menurut peraturan yang dimaksud, jangka waktu sewa pertama selama lima tahun, dan dapat diperpanjang.
Menurut pihak Teman Ahok, tempat itu dipinjamkan oleh konsultan publik Cyrus Network, Hasan Nasbi. Sepengetahuan mereka, Hasan-lah yang menyewa tempat yang mereka gunakan kini dengan membayar kepada pihak ketiga sebagai pengelola.
Adapun pihak pengelola itu berhubungan dengan salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Sarana Jaya.
PT Sarana Jaya bekerja sama dengan pihak swasta, dan pihak swasta itulah yang menyewakan aset-aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pihak lainnya.
Hasan mengaku menyewa rumah di kompleks tersebut sejak tahun 2011 untuk kantor Cyrus Network. Pada tahun 2014, dia menyewa satu rumah lagi untuk digunakan sebagai gudang logistik. Namun, pengelola tidak mengizinkan rumah disewa dalam jangka pendek sehingga harus disewa untuk jangka panjang selama dua tahun.
Karena masa sewa masih tersisa, Hasan meminjamkannya untuk kegiatan Teman Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.