Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalkah Sewa Sekretariat "Teman Ahok" di Lahan DKI? Ini Jawabannya...

Kompas.com - 21/03/2016, 14:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, aset milik pemerintah daerah boleh disewakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini sekaligus untuk menjelaskan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditempati sementara waktu oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama, "Teman Ahok".

"Kalau kita bicara soal aset pemda yang boleh disewakan, ya boleh, asal kamu bayar dan mekanismenya benar, sesuai peraturan yang berlaku," kata Heru saat dihubungi oleh pewarta, Senin (21/3/2016).

Ketentuan soal sewa-menyewa aset pemerintah daerah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Menurut peraturan tersebut, semua aset pemerintah daerah bisa disewakan dan digunakan dengan cara lain, seperti pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.

"Besaran sewanya ditentukan sama kepala daerahnya. Uang hasil sewanya juga bakal masuk ke kas pemerintah daerah," kata Heru.

Adapun pemanfaatan kantor sekretariat "Teman Ahok", yang menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Kompleks Graha Pejaten, Jakarta Selatan, termasuk dalam kategori sewa.

Menurut peraturan yang dimaksud, jangka waktu sewa pertama selama lima tahun, dan dapat diperpanjang.

Menurut pihak Teman Ahok, tempat itu dipinjamkan oleh konsultan publik Cyrus Network, Hasan Nasbi. Sepengetahuan mereka, Hasan-lah yang menyewa tempat yang mereka gunakan kini dengan membayar kepada pihak ketiga sebagai pengelola.

Adapun pihak pengelola itu berhubungan dengan salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Sarana Jaya.

PT Sarana Jaya bekerja sama dengan pihak swasta, dan pihak swasta itulah yang menyewakan aset-aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pihak lainnya.

Hasan mengaku menyewa rumah di kompleks tersebut sejak tahun 2011 untuk kantor Cyrus Network. Pada tahun 2014, dia menyewa satu rumah lagi untuk digunakan sebagai gudang logistik. Namun, pengelola tidak mengizinkan rumah disewa dalam jangka pendek sehingga harus disewa untuk jangka panjang selama dua tahun.

Karena masa sewa masih tersisa, Hasan meminjamkannya untuk kegiatan Teman Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com