Legalkah Sewa Sekretariat "Teman Ahok" di Lahan DKI? Ini Jawabannya...
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 21/03/2016, 14:59 WIB
Ketentuan soal sewa-menyewa aset pemerintah daerah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.