JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan kendaraan bermotor dari Indonesia ke Timor Leste. Pelaku menyelundupkan kendaraan bermotor dengan membuat dokumen palsu.
"Di kepabeanan ini tidak diberitahukan sebagai kendaraan, tetapi mesin bekas," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Tanjung Priok, Winarko, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).
Winarko menambahkan, pelaku membuat dokumen palsu dan isi dokumen tersebut bukan izin mengirim kendaraan bermotor, melainkan izin pengiriman mesin bekas. Winarko menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan memasukan kendaraan selundupan ke dalam peti kemas atau kontainer.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan kendaraan bermotor itu hasil kordinasi pihaknya dengan kepolisian Timor Leste. Di negara tersebut kendaraan bermotor itu seolah-olah perizinannya resmi dari Indonesia.
Moechgiyarto menjelaskan, kendaraan yang diselundupkan Maryanto alias Gali (34 tahun) bukan hasil tindak pencurian kendaraan bermotor, tetapi kendaraan dari leasing yang tidak dilunaskan pembelinya.
"Ini bukan curanmor tapi hasil leasing, membeli kendaraan tapi belum lunas tapi dioper ke tangan lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan tuduhan pelanggaran pasal 481 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang penadahan dan juncto pasal 345 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
Tersangka Maryanto alias Gali dibekuk pada tanggal 7 Maret ini di daerah Sragen, Jawa Tengah. Saat diamankan, Gali akan menyelundupkan lima buah kendaraan roda empat berbagai jenis. Saat digeledah, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya enam BPKB Nusa Tenggara Timur, dua buku rekening, satu ATM dan satu unit mobil Toyota Rush.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.