JAKARTA, KOMPAS.com — Begitu Mohamad Sanusi ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016) malam, sejumlah kerabatnya membawakan alat bersih-bersih untuk anggota DPRD DKI Jakarta tersebut.
Tak hanya alat bersih-bersih, mereka juga membawa kasur lipat hingga kipas angin untuk bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra itu.
Peristiwa itu terjadi begitu sejumlah wartawan yang tadinya menunggu di depan polres tersebut meninggalkan lokasi. Awalnya, sejumlah pria dan perempuan yang mengaku anggota keluarga jauh dan kerabat Sanusi itu hanya menunggu-nunggu di sekitar mobilnya yang diparkir di pelataran depan Mapolrestro Jaksel sejak petang.
Sekitar pukul 20.00 WIB, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, datang untuk kali kedua ke Mapolrestro Jaksel untuk menemui kliennya di tahanan. Tiga kerabat mengikuti Krisna memasuki lobi dan menuju ke lorong kiri gedung dengan membawa sejumlah barang. Di ujung lorong ada anak tangga menuju ke lantai atas.
"Mau ketemu Pak Sanusi," kata seseorang di antaranya saat ditanya oleh petugas piket di lobi Mapolrestro Jaksel.
Tribunnews mewartakan, ketiga pria itu membawa kipas angin, kasur lipat, bantal, selimut, sapu ijuk, dan kain pel.
Seorang petugas polisi yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa pihak keluarga tidak diperkenankan untuk membesuk tahanan, mengingat saat itu sudah di luar jadwal kunjungan.
"Tadi, sudah kami bilang tidak boleh besuk lagi. Ini sudah malam. Paling barang-barang itu dititipkan," ujarnya.
Rombongan keluarga dan kerabat itu baru meninggalkan Mapolrestro Jaksel sekitar pukul 21.30 WIB.
Sanusi berada di rutan Mapolrestro Jaksel sebagai tahanan titipan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Biasanya, kunjungan keluarga terhadap tahanan KPK yang dititipkan di beberapa rutan di Jakarta dilakukan pada Selasa dan Jumat dengan batas waktu serta harus mendapatkan izin dari kantor KPK.
Sanusi ditahan di rutan Mapolrestro Jaksel setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim KPK pada Kamis (31/3/2016). Ia diduga menerima uang lebih Rp 1 miliar dari pihak PT Agung Podomoro Land Tbk.
Penerimaan uang itu merupakan yang kedua dengan keseluruhan jumlah penerimaan sebesar Rp 2 miliar.
Uang itu diduga sebagai pemulus sejumlah poin dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang digodok di DPRD DKI Jakarta terkait reklamasi Teluk Jakarta yang juga melibatkan peran perusahaan pengembang.
Kedua raperda itu adalah Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.