JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus mengatakan, sikap fraksinya masih sama soal usulan hak menyatakan pendapat (HMP).
Meskipun Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendesak DPRD DKI untuk melanjutkan HMP, Nasdem tetak menolak usulan tersebut.
"Kami sudah final sikapnya soal itu. Kita tidak ada di barisan yang mendukung HMP. Kami tegas tetap menolak," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/4/2016).
(Baca juga: Rizieq Minta "Voting" Hak Menyatakan Pendapat terhadap Ahok Digelar Tertutup).
Pada 2015, DPRD DKI Jakarta menggulirkan hak angket. Dalam prosesnya, hak angket kemudian menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar tata etika sebagai gubernur.
Pelanggaran etika ini berkaitan dengan kata-kata kotor yang diucapkan Ahok dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun televisi.
Selain itu, Ahok sempat menyebut para anggota DPRD sebagai rampok. Pernyataan itu diucapkannya saat kisruh APBD 2015.
Ketika itu, Fraksi Nasdem sudah menentukan sikap untuk menolak hak angket. Proses hak angket ini kemudian dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat.
Jika hak menyatakan pendapat digelar, maka DPRD akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan nasib Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.
Pada Senin (5/4/2016), Rizieq Shihab ikut serta dalam unjuk rasa Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Rizieq dan sejumlah perwakilan pengunjuk rasa lainnya sempat diterima Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik untuk berdialog.
(Baca: Usai Ditemui Rizieq, Taufik Berharap Anggota DPRD DKI Lanjutkan HMP terhadap Ahok).
Rizieq pun meminta DPRD DKI untuk melanjutkan kembali hasil hak angket tahun lalu ke tahap hak menyatakan pendapat.
"Perlu kami sampaikan hari ini kami ada dua agenda. Pertama tadi kami datang ke KPK agar Ahok ditangkap karena korupsi. Dan kedua, kami datang ke DPRD agar DPRD segera menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat sebagai lanjutan prosedur konstitusional," kata Rizieq, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.