Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerasan dengan Modus Calo Tiket di Terminal Pulo Gadung Diringkus Polisi

Kompas.com - 12/04/2016, 14:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemerasan, yang kerap mengaku sebagai calo tiket bus di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam korban menggunakan pisau lipat.

Adapun keempat tersangka tersebut diketahui bernama Edi (23), Dikki Saputra (30), Munawar (40), dan Budi Prawinoto (40).

Keempatnya diringkus pada Senin (11/4/2016) di terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban bernama Akyadi (22).

Korban mengaku diperas para tersangka di Terminal Pulo Gadung pada Rabu (7/4/2016) lalu.

Eko menuturkan, para tersangka melakukan aksinya dengan memepet Akyadi saat korban baru turun dari angkutan kota untuk menuju terminal.

Para pelaku mengaku kepada korban sebagai calo tiket agen bus yang ada di terminal tersebut.

"Saat korban ikut ke terminal, korban di pojokan lalu di mintai sejumlah uang untuk membeli tiket yang ditawarkan para tersangka. Tetapi harga tiket itu tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2016).

Eko menambahkan, karena korban tidak bisa memenuhi permintaan harga yang ditawarkan para pelaku, korban menolak untuk membeli tiket dari pelaku.

Merasa tidak terima akan penolakan korban, para pelaku memaksa korban agar menjual telepon genggamnya dengan harga murah untuk membeli tiket.

"Para pelaku memukul wajah korban. Korban ketakutan dan menyerahkan HP korban ke pelaku," tambahnya.

Eko menuturkan, para pelaku tidak pernah menjalankan aksinya seorang diri. Mereka selalu berkelompok, yang terdiri dari empat hingga enam orang.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu membawa pisau lipat dan mengancam para korbanya akan dibunuh jika tidak mengikuti keinginan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Disertai Ancaman Kekerasan.

Pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com