JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak memberatkan calon independen atau perseorangan.
Di dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan dalam surat pernyataan dukungan. Atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa atau kelurahan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa atau kelurahan.
"Selama ini dukungan perseorangan dilakukan secara kolektif disusun kelurahan. Nah tiap kelurahan meterainya satu," kata Sumarno kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2016).
Faktanya di lapangan, dukungan kepada calon perseorangan tidak selalu dilakukan bersama dan disusun di kelurahan. Dia mencontohkan model dukungan perseorangan oleh "Teman Ahok".
Jika draf ini sudah disahkan, maka timnya (komunitas Teman Ahok) hanya tinggal membagi formulir per kelurahan. (Baca: Ahok Tidak Akan Ikut Pilkada jika KPU Terapkan Aturan Bermeterai)
"Jadi bukan seperti yang diwacanakan, dukungan minimal 532.000 KTP, terus harus mengumpulkan meterai segitu banyak, habis sampai berapa miliar. Meterai hanya satu per kelurahan," kata Sumarno.
Nantinya meterai tiap kelurahan itu akan ditandatangani oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (Baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)
Jika persebaran dukungan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Heru Budi Hartono ada di 267 kelurahan. "Berarti 267 formulir plus meterai," kata Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.