Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Legal, Uber dan Grab Harus Segera Penuhi Syarat Ini

Kompas.com - 22/04/2016, 20:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan angkutan roda empat berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam Permen tersebut, Kemenhub memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut dikategorikan dalam dua variabel, yaitu izin penyelenggaraan dan izin operasional.

Sebagai pihak yang mengurusi perizinan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, baik Uber maupun Grab telah memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan.

"Izin penyelenggaraan harus ada NPWP, akta pendirian, izin usaha, pernyataan, semuanya sudah terpenuhi, baik itu PPRI (mitra kerja Grab) maupun JTUB (mitra kerja Uber), sudah terpenuhi," ujar Andri di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Sementara izin operasional, lanjut Andri, keduanya masih mengurus pemenuhan persyaratan tersebut.

Izin operasional diperoleh dengan memenuhi syarat memiliki minimal lima kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, menggunakan kendaraan minimal 1.300 cc, memiliki pul, memiliki fasilitas perawatan kendaraan, memiliki kartu uji dan kartu pengawasan dan nomor pengaduan masyarakat.

 

Semua persyaratan itu harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mencontohkan pemenuhan syarat tersebut.

"Jadi kalau bengkel (fasilitas perawatan kendaraan) itu tidak harus punya bengkel, tapi itu kerja sama dengan bengkel mana. Itu perusahaan yang menentukan. Ada perjanjian kerja samanya," kata Pudji.

Hal-hal teknis seperti itu diatur untuk memenuhi unsur keamanan dan kenyamanan penumpang. Selain itu, hal tersebut juga diatur agar usaha penyelenggara kendaraan berbasis aplikasi tidak mengganggu masyarakat umum.

Menurut Pudji, batas akhir pemenuhan persyaratan tersebut adalah 31 Mei 2016 mendatang. Jika semua dipenuhi, status Uber dan Grab bisa menjadi legal di mata hukum. (Baca: Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri)

"Tanggal 31 Mei itu (harus) sudah terpenuhi semua, kalau tidak ya siap-siap (tidak legal), tapi kalau lihat nuansanya sih sudah oke," kata Pudji.

Adapun Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 ini baru akan diberlakukan enam bulan mendatang. Jika dalam waktu enam bulan semua persyaratan belum juga dipenuhi, Kemenhub akan mencabut izin operasional perusahaan penyedia angkutan berbasis aplikasi tersebut.

"(Sanksinya) kalau yang berkaitan dengan kita ya mencabut izin melakukan usaha itu," tutur Pudji. (Baca: Kemenhub: PM 32/2016 Bukan untuk Memberangus Taksi "Online")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com