Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri

Kompas.com - 22/04/2016, 13:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.

Dalam Permen tersebut, pemerintah mengatur bahwa perusahaan aplikasi tak bisa lagi menentukan tarif angkutan sesuai kehendak. Tarif yang ditetapkan harus disetujui oleh Kemenhub.

"Di dalam penentuan tarif tadi, ditentukan bahwa tarif untuk penumpang orang tidak dalam trayek, menggunakan taksi, ditegaskan dalam Pasal 151 ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum atas persetujuan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Selain tarif harus disetujui pemerintah, Permen itu juga mengatur bahwa tarif yang ditawarkan kepada penumpang harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya. Hasil kesepakatan itulah yang kemudian diajukan kepada Kemenhub untuk disetujui.

"Setelah (kesepakatan) itu baru ada persetujuan dari pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing didasarkan standar minimal," kata Pudji.

Standar minimal itu pun ditentukan oleh pemerintah berupa batas tarif atas dan tarif bawah. Perusahaan dapat menentukan tarif di antara batas tersebut.

Kompas TV Bedah Peristiwa - Transportasi Publik Aplikasi Vs Regulasi! (Bag. 3)

"Besok ini kita yang nentuin, berdasarkan kesepakatan antara si Uber dan mitra. Pada pelaksanaannya, ya tinggal mereka, tetapi tarif atas itu tidak boleh melebihi (batas)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah dalam kesempatan yang sama.

Saat ini, Dishub DKI masih mengkaji batas untuk tarif atas dan tarif bawah tersebut. Menurut Andri, Dishub telah mengundang beberapa pihak untuk mengkaji itu.

"Yang ngitung kan orang ekonomi, ahli mesin. Kemarin sudah kita undang," ucap Andri.

Dengan adanya persetujuan tarif dan penentuan tarif atas serta tarif bawah, pemerintah berharap persaingan bisnis transportasi akan lebih sehat.

"Nah, ini kita atur ini supaya ada persaingan. Di sini usahanya supaya fair, tidak saling menjatuhkan," ucap Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com