Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri
Nursita Sari
Kompas.com - 22/04/2016, 13:26 WIB
Dalam Permen tersebut, pemerintah mengatur bahwa perusahaan aplikasi tak bisa lagi menentukan tarif angkutan sesuai kehendak. Tarif yang ditetapkan harus disetujui oleh Kemenhub.