Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usung Calon di Pilkada DKI, PDI-P Akui Pantau Kasus Sumber Waras dan Reklamasi

Kompas.com - 24/04/2016, 20:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan partainya terbuka dengan kemungkinan adanya kerjasama antar partai politik terkait Pilkada Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi sebelum itu, kita coba berbagai simulasi paslon (pasangan calon), a dan b, a dan c, semuanya. Kita akan survei, hasil yang terbaik dari survei itu jadi referensi kita," kata Basarah, Minggu (24/4/2016).

Tak hanya itu, tambah Basarah, partainya juga akan memperhitungkan dinamika politik hingga batas akhir pendaftaran bakal calon gubernur di KPU, 28-30 Agustus mendatang. (Baca: Ini Tahapan PDI-P dalam Seleksi Kader untuk Maju dalam Pilkada DKI Jakarta)

"Kita lihat juga perkembangan kasus incumbent yaitu (kasus) Sumber Waras dan reklamasi. Itu masih dinamis," ucap Basarah.

Basarah mengaskan, siapapun dapat mengikuti seleksi dengan mengikuti setiap prosesnya. Mulai pendaftaran, verifikasi, penjaringan, hingga pengumuman bakal calon gubernur.

PDI-P di DKI merupakan partai dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD, 28 kursi. Untuk mengusung pasangan calon gubernur di DKI dibutuhkan 21 kursi.

Sejauh ini hanya PDI-P yang mencukupi untuk mengusung calon gubernur tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. (Baca: Partai Gerindra DKI Setuju Wacana Bersatunya Semua Parpol di Pilkada DKI, tetapi...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com