Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penyelundupan Sabu, dari Disimpan di Pembalut, Selangkangan, hingga Peti Ikan

Kompas.com - 26/04/2016, 12:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan beragam modus pelaku penyelundupan narkoba yang mereka ungkap sejak Maret 2016.

Dari total 10 kasus yang diungkap, beberapa di antaranya dilakukan dengan modus yang tidak biasa atau cukup jarang ditemukan.

Salah satunya adalah dengan menyelundupkan sabu di dalam lapisan pembalut wanita.

Kasus ini terjadi pada 24 Maret 2016 di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Ketika itu, pelaku perempuan berinisial TR baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari China.

Ia sempat transit di Singapura sebelum tiba di Tangerang. Saat itu, TR membawa sabu sebanyak 68 gram.

Kasus serupa terungkap pada 8 Maret 2016. Dua perempuan Indonesia ketahuan membawa 1 kilogram lebih sabu yang disembunyikan di selangkangan mereka.

Petugas yang melihat keduanya di Terminal 3 kedatangan itu pun langsung mencurigai perempuan berinisial DPS dan J tersebut. 

Kecurigaan petugas berangkat dari cara berjalan perempuan tersebut yang tidak wajar.

"Petugas langsung pakai teknik profiling, memeriksa dua perempuan itu, ternyata benar mereka bawa 1.666 gram sabu diapit di selangkangan. Ketahuan dari cara jalan yang ngangkang," kata Kabid Penindakan dan Pencegahan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Amir, Selasa (26/4/2016).

(Baca: Cara Berjalan Tak Wajar, Dua Perempuan Ini Ketahuan Selundupkan Sabu di Selangkangan)

Selain kedua modus tersebut, ada juga yang menyelundupkan sabu melalui rangka kayu pembungkus ikan atau peti ikan.

Modus ini ditemukan petugas Bea Cukai dan Bareskrim Polri di gudang impor DHL pada 5 April 2016 lalu.

Peti ikan berisi sabu tersebut dikirim dari Nigeria ke Indonesia. Dari hasil penyelidikan, diamankan satu warga negara Nigeria berinisial BN yang berperan menerima peti tersebut.

Modus lainnya adalah menyembunyikan narkoba dalam kemasan teh hingga cara yang paling sederhana, yakni dengan menaruh narkoba di kantong celananya.

Dari 10 kasus yang diungkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, ada 15 pelaku yang diamankan, termasuk satu warga negara asing dari Nigeria.

Kasus-kasus tersebut diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diusut lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com