Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kasus Ongen Bisa Permalukan Presiden Jokowi

Kompas.com - 26/04/2016, 14:17 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4/2016), yang diduga melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni "#papadoyanl***e", pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, hari ini menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. Ia pun mengatakan, jika diteruskan, maka kasus ini dapat mempermalukan Presiden Jokowi.

"Dari awal saya sudah katakan, sebaiknya kasus ini di-drop saja karena akan berdampak luas di masyarakat dan kepada Jokowi yang sekarang sudah jadi Presiden, bisa mempermalukan Presiden," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Yusril menungkapkan, dalam kasus ini, ada pihak yang membela Jokowi secara berlebihan. Sejalan dengan itu, ia menilai, dakwaan terhadap Ongen terkesan dipaksakan.

"Dakwaannya kan dicoba dicocok-cocokkan dengan pasal-pasal. Kalau deliknya menghina presiden kan presidennya harus lapor, buat aduan," kata Yusril.

Sementara itu, dakwaan yang diterima Ongen justru UU Pornografi dan UU ITE. Yusril pun keberatan jika foto Presiden bersama Nikita Mirzani yang disebarkan Ongen disebut sebagai pornografi.

"Namun, ini yang didakwa kan UU pornografi dan UU ITE. Jadi ya, pertanyaannya, apakah foto itu mengandung unsur porno atau tidak? Jadi, foto Jokowi dengan Nikita dan dikasih hashtag oleh Ongen 'papa minta lo**e' itu dianggap jadi porno?" ucap Yusril.

Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni "#papadoyanl***e", pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @ypaonganan.

Ongen kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Persidangan berlangsung tertutup dan diwarnai aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), serta Aliansi Kader Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta.

Mereka menggedor-gedor gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta Ongen dibebaskan.

"Apa yang dilakukan Bang Ongen itu karena kekecewaannya terhadap pemerintah. Yang dilakukannya itu untuk kepentingan publik. Bebaskan Ongen," kata penyampai aspirasi dalam unjuk rasa.

Kompas TV Polisi Tangkap Ongen karena Lecehkan Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com