JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI beberapa waktu lalu, sudah mengalami kemajuan.
"Sudah ada kemajuan dari keterangan saksi maupun ahli, sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo Yahya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/5/2016).
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan kembali ke penyidik.
Hingga kini, pihak Kejati DKI masih meneliti berkas perkara tersebut.
(Baca juga: Kuasa Hukum: Selama di Tahanan, Jessica Mengalami Masalah di Paru-parunya)
Ia menambahkan, penyidik sudah menambahkan keterangan saksi dan ahli dalam berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejati beberapa waktu lalu tersebut.
Menurut dia, dari penambahan materi yang disertakan penyidik tersebut, sudah bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut.
"Sudah ada penambahan, sehingga pertanggung jawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahuilah siapa yang bertanggung jawab," ucapnya.
"Sudah ditambahkan saksi, keterangan ahli dan surat, tetapi kita tidak bisa beritahu itu surat apa," sambung dia.
Waluyo menyampaikan, saat ini pemeriksaan berkas perkara tersebut hampir rampung. Ia mengatakan, dalam pekan ini, proses tersebut akan selesai.
"Proses penelitiannya sudah sampai 80 persen, Insya Allah minggu ini selesai kita periksa. Kita belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik," kata dia.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu pertama kali kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu.
Namun, pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
(Baca: Kuasa Hukum Jessica Yakin Penyidik Tak Mampu Lengkapi Berkas Perkara Kliennya)
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.