JAKARTA, KOMPAS.com - LSR (47) ibu yang diduga menggergaji anaknya, GT (12), hari ini, Senin (9/5/2016), menjalani sidang dengan agenda replik, atau mendengarkan jawaban jaksa terhadap pledoi LSR.
"Kami jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, sebagaimana yang telah dibacakan di muka persidangan pada hari Senin tanggal 25 April 2016 dan meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak seluruh dari nota pembelaan penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Wahyu Yuli Suryani saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut pidana tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 60.000.000 subsidair satu bulan penjara. LSR melanggar pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur bahwa terdakwa dipidana dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Jaksa menyebut pertimbangan yang meringankan tuntutan antara lain perilaku baik LSR dan fakta bahwa LSR adalah orangtua tunggal yang memegang hak asuh penuh atas anaknya.
Namun kuasa hukum LSR, Wilvridus Watu dan Vinsensius Maku mengatakan tuntutan jaksa yang rendah ini dikarenakan keragu-raguan jaksa.
"Ini sepertinya jaksa ragu-ragu, tahu bahwa kasusnya lemah tapi tetap diteruskan. Dalam berkas saja banyak yang salah seperti penulisan tanggal dan jenis kelamin," kata Wilvridus.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan jenis kelamin LSR sebagai laki-laki. Kejanggalan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menggugurkan dakwaa LSR.
"Tiga bulan memang rendah ya kalau memang benar terbukti, tapi kalau memang tidak terbukti tidak boleh ada tuntutan, itu bentuk kriminalisasi," ujar Vinsensius.
LSR yang sejak Januari lalu menghuni Rutan Cipinang, mengakui memang pernah menampar anaknya. Pihak polisi dan KPAI juga telah menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan, apalagi sampai menggergaji tangan.
Perkara LSR yang terjadi pada Juli 2015, baru disidang sebulan lalu. LSR yang penahannya sempat ditangguhkan, sudah berdamai dengan anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.