Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Tawarkan Meterai Palsu dengan Harga Murah

Kompas.com - 25/05/2016, 15:39 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Meterai palsu dengan harga Rp 6.000 yang diedarkan di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijual dengan harga lebih murah dari harga resmi. Penjual meterai palsu yang kini ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengelabui pembeli dengan menyebut meterai dibeli langsung dari distributor.

"Dia menawarkan atau menjual meterai palsu itu kepada masyarakat dengan harga yang di bawah harga resmi sehingga masyarakat mungkin tertarik untuk membeli dan dengan alasan meterai itu diambil dari distributor atau agen sehingga harganya jauh lebih miring dari harga jual secara resmi," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto, Rabu (25/5/2016).

Meterai dengan harga Rp 6.000 yang palsu itu dijual tersangka di kisaran harga Rp 5.000-Rp 5.500 per lembar. Padahal, seharusnya meterai tersebut dijual minimal Rp 6.000, sesuai nominalnya.

"Dari segi harga kalau (nominal) 6.000 pastinya minimal dijual Rp 6.000 atau lebih sedikit. Harga batas minimal itu Rp 6.000 atau Rp 3.000 (untuk materai 3.000). Masyarakat dikelabui mereka dengan mengaku distributor," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiwirang dalam kesempatan yang sama.

Padahal, lanjut Victor, yang bisa mengeluarkan meterai hanyalah negara, tidak melalui distributor.

"Yang mengeluarkan meterai ini jelas oleh negara, dalam hal ini diawasi oleh Peruri," katanya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyita 1.950 meterai tempel palsu dengan harga Rp 6.000 yang biasa diedarkan kepada masyarakat di Sunter Agung. Dalam penyitaan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang menjual dan mendistribusikan meterai palsu itu.

Keempat tersangka itu adalah S (52) yang membawa 250 lembar meterai palsu untuk dijual, lalu 200 lembar meterai palsu dari S alias G, 500 lembar meterai palsu dari LS, dan 1.000 lembar meterai palsu dari B.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui pembuat meterai palsu tersebut.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 257 jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kompas TV Polisi Tangkap Pemalsu Materai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com