JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 1.950 meterai tempel palsu harga Rp 6.000 yang biasa diedarkan kepada masyarakat di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penyitaan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang menjual dan mendistribusikan meterai palsu tersebut.
"Meterai palsu ini diketahui dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran penjualan meterai palsu. Dari polres melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui memang pada saat itu ada satu tersangka, S (52), yang diketahui menjual meterai palsu sekitar 5 lembar atau lebih kurang sekitar 250 keping (buah)," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/5/2016).
Dari keterangan S, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni S alias G (52), LS (37), dan B (38). Ketiganya disebut sebagai distributor meterai palsu tersebut.
"Ini adalah distributor besar dari meterai palsu ini. Ketiga tersangka yang terakhir kami tangkap di daerah Jakarta Timur, Pondok Kopi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiwirang dalam kesempatan yang sama.
Polisi mengamankan 200 lembar meterai palsu dari S alias G, 500 lembar meterai palsu dari LS, dan 1.000 lembar meterai palsu dari B.
Total, meterai palsu yang disita berjumlah 1.950 dengan harga per lembarnya Rp 6.000. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui pembuat meterai palsu tersebut.
"Ini masih kita kembangkan untuk sampai ke atas," ucap Victor.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 257 jo pasal 253 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.