JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 7 drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi seberat 1,4 ton di gudang seberang PLTU Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Gudang itu diduga digunakan untuk menimbun BBM ilegal tersebut. Penyitaan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penjualan BBM ilegal di sana.
Anggota satuan reserse kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, yang mengangkut solar bersubsidi.
"21 Mei 2016 kami lakukan penyelidikan kemudian ditemukan satu tersangka inisial DT (47) sedang mengangkut dan mendistribusikan solar di wilayah Tanjung Priok," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor D. H. Inkiwirang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).
DT yang mengangkut drum berisi solar bersubsidi itu diketahui berhenti di sebuah gudang seberang PLTU tersebut. Polisi kemudian menggeledah gudang tersebut dan membekuk tersangka.
"Dari proses distribusi ini, yang bersangkutan diikuti sampai ke gudang dengan dugaan menimbun BBM solar bersubsidi. Kami menggeledah 7 drum berisi masing-masing 200 liter, total 1,4 ton," kata Victor.
Selain menyita 7 drum solar bersubsidi, polisi juga mengamankan satu mobil pick up yang digunakan tersangka untuk mengangkut solar tersebut.
Akibat perbuatannya, DT dijerat Pasal 55 atau 53 jo 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.