JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka tunggal dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, rencananya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah serah terima tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namun rencana pemindahan Jessica itu masih belum disampaikan kepada pihak rutan.
"Belum, saya belum tahu. Kami tunggu saja," kata Kepala Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Ika Yusanti, saat ditemui di rutan itu, Jumat (27/5/2016).
Ika menyatakan, jika Kejari DKI memindahkan Jessica ke rutan tersebut, pihaknya akan menerima. "Ya pokoknya kalau datang, kami terima ya kan, sama dengan kasus kriminal lain, memang kalau datang mereka kasih tahu? Kan enggak. Kalau datang ya kamia terima," ujar Ika.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan, kliennya akan dititipkan di rumah tahanan khusus wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur setelah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, rencananya, kliennya pada Jumat ini akan diserahkan ke kejaksaan.
"Besok itu pelimpahan tahap kedua pukul 09.00 WIB, penyerahan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan dan setelah ke kejaksaan untuk register dia akan dititipkan di Rutan Pondok Bambu," ujar Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Bostam mengatakan, setelah pelimpahan tahap kedua, akan ada waktu selama 14 hari sebelum kejaksaan mengeluarkan jadwal persidangan kliennya. Selain jadwal persidangan, pihak kejaksaan, menurut Bostam, juga akan mengeluarkan nama hakim yang nantinya akan memimpin sidang kasus tersebut.