Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Instruksikan jika RT dan RW Tidak Mau Jadi Pemerhati, Mundur atau Dipecat

Kompas.com - 30/05/2016, 07:38 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa dia memberi instruksi kepada bawahannya terkait ketua RT dan RW. Dia mengatakan instruksinya adalah menyuruh ketua RT dan RW yang tidak siap menjadi pemerhati di wilayahnya untuk mundur.

"Saya instruksikan kepada seluruh wali kota untuk umumkan ke seluruh lurah, kalau RT dan RW enggak mau jadi pemerhati, mundur atau kami pecat," ujar Basuki alias Ahok di Gudang Sarinah, Pancoran, Minggu (29/5/2016) malam.

Sebab, kata Ahok, RT dan RW di eranya bukan penguasa kecil lagi. Warga tidak perlu meminta surat rekomendasi RT dan RW untuk bisa mengurus sesuatu di kelurahan. Semua bisa teratasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Oleh sebab itu, peran ketua RT dan RW harus sebagai pemerhati wilayahnya. Kemudian juga membantu lurah untuk melaporkan masalah yang ada di bawah.

"Kamu kalau enggak mau jadi pemerhati, buat apa terima uang operasional," ujar Ahok. (Baca: Masih Banyak Ketua RT/RW yang Sepuh, Pemprov DKI Diminta Sosialisasi Qlue)

Sebelumnya, Agus Iskandar, Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin lantaran menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan RT/RW di Jakarta melakukan laporan melaui Qlue tiga kali dalam sehari.

Agus menambahkan pemecatan dirinya sebagai Ketua RW 12 baru bersifat lisan. Dia belum menerima surat resmi dari kelurahan mengenai hal tersebut. Agus pun berpendapat pemecatan dirinya oleh Lurah Kebon Melati karena diperintahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, jika Lurah tidak bisa mencopot dirinya, maka Lurah dan staff kelurahan yang lain terancam dicopot oleh Ahok. Instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.

Tiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000. Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.

Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan Lurah di wilayahnya. Tiap bulannya, Ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000. Sedangkan Ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. (Baca: Ahok: Ketua RT dan RW Era Saya Berbeda, Bukan Model Pejabat! )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com