JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memberi nasihat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Menurut Yusril, Ahok tidak patut menunjukkan sikap melawan pengadilan. "Nasihat saya kepada Pak Basuki, sebagai aparat pemerintah, kalau ada putusan pengadilan, putusan pengadilan kita patuhi," kata Yusril di DPW PKB DKI, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
(Baca: Bukan Hanya Tuntut Naik Upah, Buruh Juga Protes Ahok soal Reklamasi dan Penggusuran)
Pria yang tengah mengikuti penjaringan bakal calon gubernur di sejumlah partai ini menyarankan Ahok agar melakukan upaya hukum apabila tidak puas akan putusan pengadilan tersebut.
Upaya hukum ini, lanjut dia, bisa berupa banding atau kasasi. "Tetapi, jangan tunjukkan sikap melawan pengadilan. Karena ini negara hukum, artinya segala putusan pengadilan harus dihormati pemerintah dan ada check and balances," kata Yusril.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
Sementara itu, Ahok menilai bahwa putusan PTUN Jakarta ini belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam pandangannya, putusan PTUN tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G.
Karena itu, ia berencana akan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, yakni Jakarta Propertindo.
(Baca: Bukan Hanya Tuntut Naik Upah, Buruh Juga Protes Ahok soal Reklamasi dan Penggusuran)
Ahok pun menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta-merta bisa dihentikan.
Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan PTUN ini.