Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Melakukan KDRT, Ivan Haz Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 08/06/2016, 16:44 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum.

Ivan didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap asisten rumah tangganya, T (20).

Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Setelah saya berkonsultasi dengan kuasa hukum. Saya berpendapat tidak melakukan eksepsi. Namun, langsung pada substansinya," kata Ivan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

(Baca juga: Sanksi Pemecetan Ivan Haz dari DPR Dianggap Prematur)

Karena Ivan tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum mengenai kesiapan jaksa menghadirkan saksi pada sidang hari ini.

Jaksa pun mengatakan belum siap untuk menghadirkan saksi dalam persidangan hari ini.

Selanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 15 Juni 2016 dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU.

Awalnya Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).

(Baca juga: Kepada MKD, Ivan Haz Akui Aniaya PRT hingga Bolos)

Politikus PPP ini diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya itu sejak Juni hingga September 2015.

Puncaknya peristiwa tersebut terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015. Akhirnya polisi menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan pada Jumat (19/2/2016).

Kompas TV Pengurus PPP Surakarta Minta Ivan Haz Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com