Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Sebut Pembunuh Bocah Dalam Kardus Tenang Hadapi Sidang Dakwaan

Kompas.com - 13/06/2016, 16:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum terdakwa Agus Dermawan (39), pembunuh PNF (9) atau bocah dalam kardus, Restu Sri Utomo, mengatakan, sikap Agus cukup tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Didik Haryanto.

"Agus romannya tenang dan mengerti isi tuduhannya itu," ujar Restu seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/6/2016).

Menurut Restu, kondisi Agus pun baik-baik saja saat menghadapi persidangan. Dia dalam keadaan sehat.

"Terdakwa (dalam kondisi) baik," kata Restu.

Menurut pantauan Kompas.com, dalam sidang perdana ini, Agus menggunakan pakaian berwarna putih dengan rompi Kejari Jakarta Barat, celana hitam, peci, dan sandal jepit. Sebagai penasihat hukum terdakwa, Restu mengatakan belum memutuskan langkah-langkah yang akan dia lakukan untuk membantu Agus.

Dia akan melihat fakta-fakta di persidangan, bukti, dan keterangan saksi terlebih dahulu. Restu pun mengaku belum banyak berbicara dengan terdakwa.

"Belum sempat ngobrol, ketemu di persidangan. (Saya) ngomong, mau enggak saya dampingi, terus terdakwa mau," tutur Restu.

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang bersubsider dengan pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pasalnya Pasal 340, terus subsidernya Pasal 338 KUHP, terus pasal mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (21/6/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Jadi, agenda besok hari Selasa minggu depan, saksi. Tadi jaksa tidak menyebutkan berapa orang (saksi). Intinya, pada saat sidang, kami siap mendampingi," sebut Restu. (Baca: Pembunuh Bocah Dalam Kardus Didakwa Lakukan Dua Perbuatan Pidana)

Kasus yang menimpa PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2015. Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan.

Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan. Ia diikat dan diplakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat dalam kardus. (Baca: Dua Perkara Pidana Pembunuh Bocah Dalam Kardus Disidangkan Berbeda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com