Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perkara Pidana Pembunuh Bocah Dalam Kardus Disidangkan Berbeda

Kompas.com - 10/06/2016, 15:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Dermawan (39), terdakwa pembunuh PNF (9) atau bocah dalam kardus menjalani dua sidang yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana, yakni pencabulan dan pembunuhan.

"Iya memang di dua sidang yang berbeda. Dipisahkan berkasnya, nomor perkaranya juga beda, majelisnya juga beda," ujar humas PN Jakarta Barat Mangatas Simanullang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

Menurut Mangatas, dua perkara pidana yang menyangkut Agus itu sudah masuk ke dalam persidangan. Untuk kasus pencabulan, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan sudah digelar pada Kamis (2/6/2016) secara tertutup.

"Sudah (masuk persidangan), yang pencabulannya malah sudah duluan, sudah pembacaan dakwaan, tinggal saksi (sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi) ditunda tanggal 16 (Juni) nanti," kata dia.

Untuk perkara pencabulan, Agus didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum) PN Jakarta Barat. Namun pada saat dakwaan dibacakan, terdakwa belum didampingi penasihat hukum dari posbakum.

Mangatas menyebut dakwaan bisa dibacakan atas persetujuan terdakwa meskipun belum ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Itu tergantung dari persetujuan dakwaannya. Pembacaan dakwaan dulu baru dia mencari atau jangan dulu dibacakan tapi mencari dulu. Yang penting haknya itu diberikan sama (kepada) dia gitu," tutur Mangatas.

Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, sidang belum pernah digelar sama sekali. Sidang yang terbuka untuk umum itu seharusnya sudah dimulai sejak 26 Mei lalu. Namun, terdakwa menyatakan akan mencari penasihat hukumnya terlebih dahulu sehingga sidang pun belum dapat digelar.

"Pembunuhan sidang pertamanya harusnya tanggal 26 Mei, dia kan berupaya untuk mencari penasihat hukum. Itu hak dari terdakwa, enggak ada masalah sih," ucapnya.

Sidang perdana perkara pembunuhan yang terus tertunda itu rencananya akan kembali digelar pada Senin (13/6/2016).

"Harusnya tanggal 13 itu sudah bisa dipastikan karena itu sudah beberapa kali ditunda untuk memberi kesempatan mencari (penasihat hukum) kan. Kalau pada tanggal itu dia tidak sanggup, sesuai ancamannya kan hukuman mati, pihak pengadilan yang akan mencari nanti penasihat hukumnya," papar Mangatas.

Ketua tim jaksa penuntut umum untuk kedua sidang perkara yang menyangkut Agus yakni MN Inggratubun dari Kejaksaan Tinggi DKI, dibantu tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didik Haryanto. Kemudian, persidangan untuk perkara pencabulan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Haran Tarigan.

Sementara persidangan untuk perkara pembunuhan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hanry Hengki Suatan. Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana. Pertama kasus pencabulan dengan korban berinisial T (15). (Baca: Rekonstruksi, Tersangka Pembunuh Bocah dalam Kardus Diteriaki Warga)

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos". Di dalam kelompok itu, Agus berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja.

Agus juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut. Kasus kedua, pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap PNF atau bocah dalam kardus. Agus diketahui memperkosa PNF sebelum membunuhnya. Kasus yang menimpa PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2015.

Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan. Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan dilakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat dalam kardus. (Baca: Bocah Dalam Kardus, Permukiman Padat, dan Minimnya Rasa Curiga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com