Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk Penyerobot "Busway" Harus Tegas dan Konsisten

Kompas.com - 15/06/2016, 08:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jauh sebelum sterilisasi jalur bus transjakarta atau busway kembali gencar dilaksanakan sejak Senin (13/6/2016), polisi sudah sering menilang pengendara yang masuk ke jalur tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, sanksi tilang itu dinilai masih belum merata sehingga pengendara tidak jera untuk kembali masuk ke busway

Melalui momentum sterilisasi busway yang didorong oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya baru-baru ini, polisi kembali aktif menilang para pelanggar hingga didapati ratusan pengendara dalam dua hari. 

Upaya yang sama diharapkan dapat terus-menerus dilakukan agar sterilisasi busway bisa berjalan maksimal. 

"Dalam hal ini, polisi memang harus tegas. Terus menilang siapa saja yang melanggar, bukan random nilangnya," kata pakar transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2016) malam.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Pengendara motor menyerobot masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016). Penerapan sterilisasi jalur transjakarta atau busway mulai diperketat seriring semakin maraknya penyerobotan jalur tersebut.
 
Sebagai gambaran, pada hari pertama sterilisasi busway, Senin (13/6/2016), ada 274 pengendara yang ditilang karena melintas di jalur tersebut. Sedangkan pada hari kedua, yakni Selasa (14/6/2016), tercatat ada 408 pengendara yang melanggar. 

Jika pada hari biasa, jumlah pelanggar jalur bus transjakarta yang ditilang diyakini tidak akan sebanyak itu. Terlebih, upaya sterilisasi jalur bus transjakarta ini sudah lama dilakukan, yaitu sejak tahun 2004 ketika layanan bus transjakarta mulai dioperasikan. 

"Sebenarnya, sterilisasi busway ini bukan hal yang baru. Sudah dari awal transjakarta ada, sterilisasi terus dilakukan. Maka, harus ada kesepakatan bersama. Penegakan hukum juga harus terus dilakukan," tutur Ellen. 

Sanksi tegas kembali diberlakukan bagi pelanggar jalur bus transjakarta. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan sanksi denda dengan nilai maksimal sebesar Rp 500.000. 

Penerobos dikenakan tilang dengan slip biru, sehingga mewajibkan pengendara untuk membayar denda di bank yang telah ditentukan. Jika denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan pelanggar tidak dapat diperpanjang lagi. 

Kompas TVMasih Ada Motor Yang Nekat Masuk Jalur Transjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com