JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam eksepsinya mempertanyakan soal hasil tes kebohongan Jessica. Jessica lolos dari tes lie detector, namun tetap dijadikan tersangka.
"Setelah Jessica diperiksa dengan lie detector, dia dinyatakan lolos. Kalau Jessica lolos, kenapa tidak dilakukan juga tes lie detector kepada saksi-saksi lain? Dan, kenapa Jessica masih dijadikan terdakwa?"
Hal itu dikatakan Sordame Purba, salah satu kuasa hukum Jessica, pada penyampaian eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi.
"Apakah tidak percaya dengan lie detector? Jika tidak percaya, untuk apa dilakukan tes lie detector?" kata Sordame.
Saksi lain yang dimaksud oleh Sordame adalah orang-orang yang berada di sekitar Mirna, sebelum Mirna meninggal dunia.
Mereka adalah Arief (suami Mirna), Hanie (teman Mirna dan ikut minum kopi dari gelas Mirna), pelayan kafe Agus Triono, dan pembuat kopi atau barista Rangga Dwi Saputro yang membuat kopi vietnam untuk Mirna.
"Arief adalah orang yang mengantar korban sebelum korban meninggal. Lalu, ada Hanie yang duduk bersama korban dan ikut minum kopi vietnam dari gelas korban, tetapi ia sendiri tidak mati," ujar Sordame.
Menurut dia, tidak ada alasan untuk menuduh Jessica yang melakukan pembunuhan, sementara ada banyak orang terkait di sekitar Mirna yang dianggap punya kemungkinan juga untuk membunuh Mirna.